Islam adalah agama yang sempurna, agama yang mampu mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan manusia, selain dari pada itu Islam adalah agama yang sangat menghargai waktu yaitu mampu menjadikan setiap detik waktu bernilai ibadah. Mulai dari bangun tidur sampai bangun tidur kembali, apabila kita bisa mengaplikasikan kedua pedoman kita -al Qur'an dan as Sunnah- dalam setiap detik waktu. Semua akan bernilai ibadah apabila dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan sudah kita niatkan untuk beribadah karena Allah swt.Agama Islam juga mampu mempunyai beberapa tahap atau tingkatan ibadah. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 5 hukum pokok dalam islam yaitu Wajib, Mandub (sunnah), Mubah, Makruh dan Haram. Akan tetapi pada dasarnya hanya ada 4 hukum ja, yaitu dua hukum yang condong untuk dipenuhi (Wajib dan Mandub) dan dua hukum lagi yang condong untuk ditinggalkan (Makruh dan Haram). Lantas bagaimana dengan hukum Mubah? apakah dia juga termasuk hukum pokok atau bukan?
Apabila kita amati dfinisi dari setiap hukum, bahwa Wajib adalah hukum yang harus dilaksanakan apabila dilaksanakan maka berpahala dan apabila ditinggalkan maka berdosa. Mandub adalah apabila dilaksanakan mandapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, akan tetapi ini sangat menjadi anjuran untuk menlengkapi hukum wajib. Makruh adalah apabila dilaksanakan tidak apa-apa dan ditinggalkan mendapat pahala, So, hukum ini sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Dan Haram adalah apabila dilaksanakan mendapat dosa dan ditinggalkan mendapat pahala. Nah sekarang bagaimana dengan mubah?
Sebenarnya Mubah adalah sebuah hukum pertengahan -antara wajib dan haram-. Mubah adalah sebuah hukum yang boleh-boleh saja dilakukan seperti makan, minum, main bola, main internet dsb. Perbuatan mubah bisa saja menjadi perbuatan yang sunnah bahkan wajib, dan bisa juga makruh dan haram. contohnya: Sebenarnya hukum main FB adalah mubah, akan tetapi apabila setiap waktu kita habiskan hanya untuk main FB bahkan sampai melupakan atau mengakhirkan sholat ketika sudah adzan maka perbuatan yang mulanya mubah menjadi haram. dan masih banyak contoh yang lain.



0 comments:
Posting Komentar